GenPI.co Bali - Pria bernama Suraji yang nekat palsukan kematian istri demi kawin lagi dan Kepala KUA Petang, H. Abdul Munir baru saja menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali, Selasa (14/12/21). Apa hasilnya?
Sempat geger pemberitaan publik kala ada seorang pria paruh baya nekat ingin menikah lagi dengan status istri sahnya yang masih hidup.
Inilah yang membuat Suraji nekat melakukan kongkalikong dengan pihak KUA daerah Petang, Kabupaten Badung, Bali dengan menyogok sejumlah uang senilai Rp1,5 juta demi bisa kawin dengan Hernanik pada 2019.
Lewat cara memalsukan kematian istri pertama bernama Diah Suartini, aksi pria tersebut dianggap melanggar hukum. Ia dan Abdul Munir pun langsung ditangkap polisi.
Setelah cukup lama mendekam di penjara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung melanjutkan sidang kasus pemalsuan surat kematian demi kepentingan pribadi tersebut.
"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi, dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Maha Agung di Badung, Bali, Selasa (14/12/21).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Denpasar, Putu Yumi Antari membacakan dakwaan terhadap Abdul Munir yang didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP sementara Suraji Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP.
Empat saksi juga dihadirkan dalam persidangan ini melibatkan istri sah pertama saudara Suraji yakni Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, I Wayan Suryantara, dan Hernanik.
"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui bahwasannya sang suami menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019," kata dia lagi.
Hasil dari proses hukum melibatkan pria yang ingin kawin lagi dan Ketua KUA dengan cara pemalsuan surat kematian ini kabarnya masih menunggu sidang lanjutan. Adapun PN Denpasar, Bali akan melanjutkan proses hukum pada Selasa (21/12) mendatang. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News