Siswi SMP Buleleng Bali Disetubuhi 4 ABG, Polisi Sebut Tarifnya

15 Desember 2021 15:00

GenPI.co Bali - Kejadian geger sempat terjadi kala seorang siswi SMP berusia 12 tahun disetubuhi empat ABG laki-laki pada Selasa (07/12/21). Videonya viral, Polisi Bali ungkap fakta miris soal tarifnya.

Beberapa hari lalu, jagat maya media sosial Pulau Dewata diramaikan dengan suatu rekaman saat seorang pelajar yang notebene masih muda digilir oleh empat orang temannya.

Dalam dua video berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik itu terungkap bahwasannya sang pemeran wanita yang juga masih muda memuaskan hasrat senggama dari satu temannya berusia 14 tahun, dua lainnya 15 tahun, dan anak lainnya berusia 16 tahun.

BACA JUGA:  Media Asing Sorot Video Viral Siswi SMP Buleleng Bali Digilir ABG

Dugaan awal adanya pemerkosaan dalam video viral tersebut ditepis oleh Kepala Polisi Resor (Kapolres) Buleleng AKBP Andrian Pramudianto yang menyebut kegiatan mesum itu atas dalih suka sama suka.

Tak cuma itu, fakta yang jauh lebih menggegerkan terungkap setelah sang siswi ternyata rela diajak 'wikwik' dengan tarif Rp50.000 saja.

BACA JUGA:  Video Mesum Siswi SMP Digilir 4 ABG Buleleng Bali, Kata Polisi?

"Dari keempat anak ABG yang menyetubuhi korban terungkap adanya kesepatan harga Rp50 ribu. Kemudian pemeran wanita mau diajak hubungan badan," kata AKBP Andrian Pramudianto saat beri keterangan, Selasa (14/12/21).

Kejadian yang terungkap pada 7 Desember di salah satu rumah warga salah satu Desa Kecamatan Tejakula, Bumi Panji Sakti ini menurut pihak berwajib belum membuat para pelaku di video tersebut masuk penjara.

BACA JUGA:  Viral! Video Mesum SMP Buleleng Bali, Polisi Bongkar Fakta 'Gila'

Pasalnya, semua pemerannya termasuk sang siswi SMP masih dibawah 18 tahun sehingga nantinya melaksanakan wajib lapor.

Pihak penegak hukum pun masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sang wanita untuk mengetahui psikologis sebelum dan sesudah digilir. Apakah memang melakukannya dengan sukarela atau ada alasan lain.

Terlepas dari fakta tarif, kejadian viral siswi SMP yang disetubuhi empat orang ABG ini tetap akan memiliki kekuatan hukum mutlak. Pihak Polisi Buleleng siap ancam hukuman berdasarkan Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 5-15 tahun. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI