Polsek Banjarangkan Bali Penjarakan Bendahara LPD Korupsi Rp1,5 M

15 Desember 2021 10:00

GenPI.co Bali - Gusti Ayu Suratni selaku Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi, Klungkung, Bali resmi dijebloskan ke penjara oleh Polsek Banjarangkan karena korupsi Rp1,5 miliar.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek wilayah terkait, Aiptu Ridwan menyatakan jika aksi maling uang rakyat yang dilakukan oleh Suratni berawal dari laporan seorang korban.

Menurut Aiptu Ridwan, sang Bendahara LPD terlibat dalam kasus penggelapan uang berjumlah fantastis dari setidaknya 30 orang lebih.

BACA JUGA:  PPKM Covid-19 3 Minggu, Luhut Sentil PeduliLindungi Jawa-Bali

"Nah, jadi ada satu dulu korban (yang melapor). Baru nanti yang lain makanya masih kami dalami memang ada datanya beberapa nasabah itu, sekitar ada 30 orang lebih yang dirugikan oleh bendahara ini," kata Aiptu Ridwan, Senin (13/12/21).

Ni Ketut Koni sebagai salah satu nasabah dari LPD Desa Adat Tegal Wangi kabarnya melaporkan alami kerugian hingga Rp170 juta. Sementara korban-korban lainnya masih dalam pendataan.

BACA JUGA:  Hilang dari Rumah Buleleng Bali, Mirah Tewas di Tukad Aye

Spekulasi adanya korban lebih dari satu didapatkan dari fakta bahwa sang bendahara kerap berpindah-pindah. Hal ini tentu membuat kesempatannya lakukan korupsi ke beberapa orang makin besar.

Pihak Polsek Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali pun juga menerangkan bagaimana kronologis kejadian saat korban Ni Ketut Koni merasa dirugikan saat uang Rp170 juta tak bisa diproses oleh tersangka.

BACA JUGA:  Media Asing Sorot Video Viral Siswi SMP Buleleng Bali Digilir ABG

"Awalnya korban ini menaruh uang di LPD Tegal Wangi lewat tersangka tahun 2019. Korban percaya jika tersangka orang dari sana dan berani menaruh uang dalam bentuk deposito sama tabungan," kata dia lagi.

Lewat janji manis akan adanya pemberian bunga tinggi sekaligus menunjukkan buku tabungan korban pun merasa percaya.

Hanya saja, kejanggalan terjadi ketika jatuh tempo pada Juni 2020. Melaporkan ke Polisi Banjarangkan, Bali, sang Bendahara LPD bernama Gusti Ayu Suratni pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp1,5 miliar. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI