PPKM Covid-19 3 Minggu, Luhut Sentil PeduliLindungi Jawa-Bali

14 Desember 2021 14:00

GenPI.co Bali - Masalah Covid-19 yang menyertai dunia, termasuk Indonesia membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang tiga minggu. Luhut Binsar Pandjaitan malah sentil PeduliLindungi Jawa-Bali.

Semenjak virus mematikan asal Wuhan, China itu menyebar luas ke seluruh belahan dunia, Tanah Air begitu terguncang karena efek yang ditimbulkan tak cuma mengancam nyawa saja.

Ya, imbas tak adanya aktivitas bekerja gara-gara kebanyakan orang wajib di rumah saja, ekonomi Indonesia kian berkurang. Tentu saja bisa disimpulkan rakyat juga mati pelan-pelan.

BACA JUGA:  Video Mesum Siswi SMP Digilir 4 ABG Buleleng Bali, Kata Polisi?

Setelahnya, pemerintah pun melakukan kebijakan yang mulai dirasa efektif tekan Covid-19 mulai dari PPKM, vaksinasi massal, wajib taat prokes dan lain sebagainya.

Hanya saja, wilayah Jawa-Bali yang sempat alami tren positif penurunan kasus ternyata terkesan mulai abai dengan aturan. Menko Marves, Luhut pun menuding jika dua provinsi tersebut tak gunakan PeduliLindungi secara benar.

BACA JUGA:  Gantung Diri Wanita Desa Seririt Bali, Ini Temuan Polres Buleleng

"Minggu ini terdapat 74 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali mengalami tren penurunan penggunaan check in PeduliLindungi dibandingkan minggu lalu," kata dia yang juga Koordinator PPKM wilayah terkait, Senin (13/12/21).

Tak cuma fakta itu saja, ia juga menerangkan adanya penurunan penggunaan aplikasi yang efektif mencegah penyebaran virus tersebut jelang libur Natal dan Tahun Baru di beberapa titik tempat.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Pinandita Bali Dapat BPJS Tenaga Kerja, Kenapa?

Gara-gara ini pula, berbagai pemimpin daerah bagi wilayah-wilayah terkait didesak oleh sang Menko untuk lebih tegas tegakan hukum masif bagi penggunaan aplikasi tersebut.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan para pemangku kebijakan untuk melakukan enforcement yang lebih masif terkait PeduliLindungi di ketiga sektor (transportasi, pusat perbelanjaan, dan rekreasi), agar publik kian aman," kata dia lagi.

Penetapan PeduliLindungi yang wajib gencar diberlakukan di Jawa-Bali pun disertai dengan fakta PPKM yang diperpanjang lagi dari tanggal 13 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 alias selama tiga minggu. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI