GenPI.co Bali - Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram kian mati kutu di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (10/12/21), usai saksi membenarkan aksi kejahatan korupsinya.
Bukan tanpa sebab, Mataram dicurigai telah melakukan penyelewengan dana ketika memanfaatkan posisinya sebagai seorang Kepala Dinas Kebudayaan sejak 2019-2020.
Tak tanggung-tanggung, uang yang sejatinya digunakan untuk pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak wilayah kelurahan kota berjulukan Paris van Bally itu dianggarkan hingga Rp1 miliar.
Terbukti pengadaan itu hanya akal-akalan bagi Kadisbud Denpasar untuk lakukan korupsi, kini sang tersangka hanya bisa gigit jari gara-gara para saksi memberikan keterangan.
"Sidang tadi, jaksa menghadirkan tujuh saksi yaitu dari Dinas Kebudayaan. Para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang membenarkan tingkah laku tersangka," kata I Putu Eka Suyantha, Jumat (10/12/21).
Kasi Intel Kejari Denpasar, Bali itu menuturkan jika para saksi yang berasal dari Disbud membenarkan adanya pengalihan kegiatan pengadaan barang jasa (PBJ). Anehnya, PBJ tak terlaksana.
Orang-orang yang dihadirkan saat sidang itu menyatakan jika adanya pengalihan PBJ menjadi penyerahan dengan uang, selain itu PBJ tak dilaksanakan oleh Mataram.
Sementara untuk agenda persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi-saksi lain untuk didengar keterangannya.
Rincian kerugian yang disebabkan oleh Kepala Dinas Budaya tersebut pun setidaknya menyentuh angka Rp1.022.258.750 sesuai laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan provinsi terkait.
Dakwaan jaksa penuntut umum dalam PN Denpasar, Bali menyatakan jika Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 terkait tindak pidana korupsi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News