Kadisbud Denpasar Bali Mati Kutu, 7 Saksi Benarkan Korupsi Rp1 M

13 Desember 2021 02:00

GenPI.co Bali - Kadisbud Denpasar nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram kian mati kutu di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (10/12/21), usai saksi membenarkan aksi kejahatan korupsinya.

Bukan tanpa sebab, Mataram dicurigai telah melakukan penyelewengan dana ketika memanfaatkan posisinya sebagai seorang Kepala Dinas Kebudayaan sejak 2019-2020.

Tak tanggung-tanggung, uang yang sejatinya digunakan untuk pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar, dan subak wilayah kelurahan kota berjulukan Paris van Bally itu dianggarkan hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA:  Inovasi Pemkab Jembrana Bisa Bikin Korupsi Jauhi Bali

Terbukti pengadaan itu hanya akal-akalan bagi Kadisbud Denpasar untuk lakukan korupsi, kini sang tersangka hanya bisa gigit jari gara-gara para saksi memberikan keterangan.

"Sidang tadi, jaksa menghadirkan tujuh saksi yaitu dari Dinas Kebudayaan. Para saksi telah disumpah dan memberikan keterangan yang membenarkan tingkah laku tersangka," kata I Putu Eka Suyantha, Jumat (10/12/21).

BACA JUGA:  Denfest Bali Cuma 14 Hari, Anggaran Fantastisnya Segini

Kasi Intel Kejari Denpasar, Bali itu menuturkan jika para saksi yang berasal dari Disbud membenarkan adanya pengalihan kegiatan pengadaan barang jasa (PBJ). Anehnya, PBJ tak terlaksana.

Orang-orang yang dihadirkan saat sidang itu menyatakan jika adanya pengalihan PBJ menjadi penyerahan dengan uang, selain itu PBJ tak dilaksanakan oleh Mataram.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Kena Efek Covid-19, Turis Australia Lari ke Fiji

Sementara untuk agenda persidangan selanjutnya JPU masih akan mengajukan saksi-saksi lain untuk didengar keterangannya.

Rincian kerugian yang disebabkan oleh Kepala Dinas Budaya tersebut pun setidaknya menyentuh angka Rp1.022.258.750 sesuai laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan provinsi terkait.

Dakwaan jaksa penuntut umum dalam PN Denpasar, Bali menyatakan jika Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 terkait tindak pidana korupsi. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI