Bali Bebas dari PPKM, Tim Yustisi Denpasar Awasi 2 Hal Ini

05 Oktober 2021 00:00

GenPI.co Bali - Tim Yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan dua hal agar Bali bebas dari PPKM level 3 imbas pandemi Corona.

Merebaknya virus Covid-19 sempat buat beberapa wilayah di pulau kecil seantero Indonesia ini punya banyak zona merah.

Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara bertahap mampu membuat beberapa wilayah berangsung membaik sekaligus memasuki zona kuning.

BACA JUGA:  BPK Bali Bertindak, Ini Respons Wawali Denpasar

Hal inilah yang menjadi dasar pengamanan ketat Tim Yustisi yang mengawasi keberlanjutan aturan ganjil-genap dan protokol kesehatan (prokes) masyarakat sekitar.

I Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kepala Satpol PP menyatakan tindakan kedisiplinan wajib dilakukan agar Bali tak lagi kecolongan mengingat pintu pariwisata berpotensi dibuka.

BACA JUGA:  Fatal! Aksi Pria Mesum di Gianyar Bali Disorot Media Asing

"Pendisiplinan ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh masyarakat tetap dan telah menaati penerapan protokol kesehatan, khususnya pada pelaksanaan PPKM level 3," katanya.

Sebagaimana dimaksud, penerapan ganjil-genap dimaksudkan agar adanya pengurangan jumlah kendaraan bermotor yang melintasi suatu wilayah tertentu.

BACA JUGA:  PON XX: Khas! Pura Agung Surya Jadi Posko Kontingen Bali

Selain itu kegiatan ini juga dilengkapi dengan pendisiplinan para warga yang tak melakukan prokes dengan benar.

"Selama pemantauan prokes secara terpusat (stationer) kami menemukan pelanggar dengan menggunakan masker tidak benar, sehingga kami wajib lakukan pembinaan," kata Anom Sayoga lagi.

Tak cuma mengatur lalu lintas penerapan ganjil genap, Tim Yustisi Denpasar selalu saja menemukan beberapa warga yang kurang taat prokes sehingga bisa membuat Bali tak kian lepas dari PPKM. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Bali   PPKM   Corona   Denpasar   Yustisi  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI