GenPI.co Bali - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali memutuskan untuk mengurangi masa hukuman seorang WNA Amerika Serikat (AS) yang terlibat kejahatan narkoba.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki hukuman yang cukup berat atas kepemilikan barang terlarang dengan jeratan Undang Undang (UU) Pasal KUHP.
Hukum ini pun berlaku bagi turis asing yang kebetulan berkunjung ke Pulau Dewata. Namun, sayangnya hal ini tak diketahui oleh Joshua Chayne Emery (46).
WNA Amerika Serikat ini diketahui memiliki narkotika jenis mariyuana atau ganja dan akhirnya berhasil diringkus pihak otoritas Bali beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, pihak Hakim dari PN Denpasar ternyata malah memberikan keringanan hukuman kepada Joshua setelah dapat ancaman hukuman dari JPU selama enam tahun penjara.
Adapun pihak hakim memvonis tersangka yang notebene seorang bule itu empat tahun penjara dengan denda 140 ribu dolar AS (Rp2 miliar) dan subsider dua bulan.
Alasannya? Sederhana, pihak meja hijau menganggap jika sang turis asing tersebut menggunakan narkoba sebagai cara untuk menyembuhkan penyakitnya. Hal ini terungkap oleh pengacaranya, Made Suardika Adnyana.
"Joshua memiliki satu ginjal dan sedang dalam masa komplikasi jika tak mendapat penanganan serta obat yang sesuai resep, dia sudah mengkonsumsinya sejak lama ada di AS," kata Suardika, Kamis (09/12) dikutip The Bali Sun.
Penangkapan terhadap warga asing ini sendiri dimulai ketika Joshua memesan ganja dari suatu dark wb dan membayarnya dengan Bitcoin seharga 1000 dolar AS (Rp14 juta).
Setelah itu pihak jaksa penuntut umum sempat ingin memberikan hukuman berat terhadap WNA Amerika Serikat tersebut sebelum akhirnya hakim dari PN Denpasar, Bali akhirnya mengabulkan keringanan dari pernyataan pengacara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News