GenPI.co Bali - Badan publik diminta oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra untuk bisa lebih terbuka dalam pemberian informasi yang dibutuhkan.
Dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Denpasar, Kamis (09/12/21), Made Indra berkata jika penghargaan ini patut bisa dipertanggungjawabkan untuk lanjutkan tren positif.
"Trofi yang diperoleh ini harus bisa dipertanggungjawabkan, caranya adalah dengan memenuhi hak masyarakat akan kebutuhan mereka terhadap informasi," kata Dewa Indra.
Saat ini masyarakat juga mempunyai hak untuk tahu dan memperoleh akses mendapatkan informasi dari badan publik sehingga hak yang dimiliki masyarakat makin bertambah.
"Untuk dapat memenuhi hak masyarakat itu, kami berharap tak ada gangguan dan penyempitan akses informasi," kata Dewa Indra lagi.
Banyak badan publik yang dianggap olehnya meraih predikat informatif dari berbagai hasil yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Pulau Dewata.
I Made Agus Wirajaya selaku Ketua Komisi (KI) mengatakan jika tahun ini lembaganya melaksanakan monitoring keterbukaan informasi pada badan publik.
"Sistem ini pertama kalinya kita laksanakan dan Bali merupakan salah satu dari tiga provinsi yang menerapkan sistem digital dalam kegiatan monitoring," kata dia lagi.
KI Provinsi Bali melakukan monitoring terhadap 228 badan publik, terdiri dari 14 OPD yang berada di masing-masing kabupaten/kota se-Bali, lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan desa.
Acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dipimpin oleh Sekda Bali ini sendiri dihadiri oleh Bupati/Wali Kota se-Bali dan pimpinan OPD dari pemprov terkait. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News