GenPI.co Bali - Baklanova Khrystyna (33) selaku Warga Negara Asing (WNA) Ukraina ditangkap oleh Polisi Bali usai kedapatan membobol ATM baru-baru ini.
Baklanova diduga telah mencuri uang nasabah secara ilegal dengan angka fantastis yakni Rp325.600.000.
Menurut Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan di Mapolda, pelaku yang notebene seorang wanita melakukan kejahatan cyber berupa skimming.
"Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina, mirip sebetulnya dengan skimming, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja," kata Satriyan, Kamis (09/12/21).
Lebih lanjut, ia berkata jika tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan transaksi transfer antarbank.
Seorang bernama Mister dianggap bertanggungjawab sebagai sumber alat kejahatan kepada WNA wanita asal Ukraina tersebut dengan pemberian kartu magnetik.
Adapun dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang bernama Nur Hayati dan Marda yang menjadi korban oleh Baklanova.
Pada hari Rabu (01/12/21), dua orang nasabah dari Bau Bau, Sulsel itu pun langsung melaporkan jika mereka kehilangan uang dan ditengarai ulah dari Baklanova.
"Dari situ ada kejanggala transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulteng, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai tapi digunakan dalam pembelian pakaian," kata dia lagi.
Atas perbuatan dari WNA wanita Ukraina itu dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 362 KUHP oleh polisi Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News