WNA Spanyol Tumbuhkan Ganja, Polda Bali Jebloskan ke Penjara

11 Desember 2021 12:00

GenPI.co Bali - Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial GAS terpaksa berurusan dengan Polisi Daerah (Polda) Bali, Kamis (09/12/21), gara-gara tumbuhkan ganja di rumahnya.

Bukan tanpa sebab, narkoba merupakan suatu barang haram yang tidak diperkenankan ada di Indonesia, tidak terkecuali Pulau Dewata.

Berbagai ancaman hukuman pun siap diberikan oleh pihak otoritas di Negeri Kepulauan jika ada seseorang yang berani memiliki barang jenis narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Hanya Demi Anjing Liar Bali, Wanita Australia Ini Sewa Jet Mewah

Namun, meskipun terdapat ancaman seumur hidup dan bahkan hukuman mati, seorang WNA Spanyol justru dengan mudahnya menumbuhkan ganja di pekarangan rumah dengan harapan mendapatkan untung karenanya.

Kapolres Badung AKBP Leo Defretes saat konferensi pers menyatakan jika dari tangan pelaku ditemukan setidaknya 19 pohon jenis ganja di beberapa pot.

BACA JUGA:  Dubes Kroasia Temui Wali Kota Denpasar Bali, untuk Apa?

"Dari pelaku ditemukan 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik. Sistem penanaman dilakukan dengan suhu dan pencahayaan tertentu," kata Defretes.

Adapun pelaku GAS sejatinya telah berada di Bali selama 20 tahun dan bekerja di bidang wiraswasta sekaligus memiliki bisnis. Namun masih didalami aktivitas yang dilakukan olehnya.

BACA JUGA:  Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali

"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat kontrol delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, kasus bisa dikembangkan," kata Kapolres.

Kemudian ia juga berkata bahwasannya benih yang didapatkan olehnya untuk pertanian ini didapatkan dari Belanda dan masuk modus industri rumahan yang patut diwaspadai.

Lewat barang bukti 19 pohon ganja, biji narkotika sebanyak 17 butir, WNA Spanyol ini disangkakan Polda Bali Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan bisa dipenjara 5-20 tahun. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI