GenPI.co Bali - I Gede Yuliarta yang memimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, baru-baru ini menjatuhkan sanksi tegas ganti rugi ke pegawai bank BUMN, Ida Bagus Gede Subamia.
Subamia yang bekerja dalam salah satu bank Bada Usaha Milik Negara tertangkap basah menggelapkan dana nasabah hingga Rp652.142.656 dan langsung diamankan pihak kepolisian.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menyatakan jika pihak hakim secara terang-terangan berikan vonis hukuman hingga lima tahun penjara bagi terdakwa.
"Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Yuliasta, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama tahanan menetap di penjara sementara," ucap Wira Wibowo.
Terdakwa sendiri telah melanggar aturan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU lainnya.
Perkara ini juga mengisyaratkan agar terdakwa membayar uang ganti rugi senilai Rp652 juta lebih tersebut sebagai cara menebus kesalahan.
Jika dalam waktu satu bulan tak segera dilunasi maka pihak pengadilan memperoleh kuasa untuk menyita segala macam aset yang dimiliki oleh Subamia.
"Dari putusan yang dilayangkan majelis hakim, penuntut umum menyatakan pikir-pikir, begitu juga penasehat hukum terdakwa," tambah Wira Wibowo.
Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya berbeda dengan tuntutan awal yakni tujuh tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelum divonis hakim Denpasar, Bali, Gede Subamia sudah terlibat dengan tindak korupsi di salah satu bank BUMN sejak 2013-2017 dengan total kerugian Rp1 miliar. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News