GenPI.co Bali - Ada-ada saja alasan beberapa orang dari 36 pelanggar prokes Covid-19 yang diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Bali pada Rabu (08/12/21).
Sudah merupakan hukum wajib bahwasannya kita sebagai masyarakat Pulau Dewata mengikuti berbagai peraturan yang ada di masa pandemi saat ini.
Ya, sudah nyaris dua tahun lamanya kita bergulat dengan masalah wabah penyakit asal Wuhan, China yang belum juga ada surutnya.
Ketika kasus positif mulai melandai berkat adanya PPKM serta vaksinasi massal, beberapa warga malah mulai abai dengan prokes dan hal tersebut terlihat dalam razia di Jalan Raya Pemogan.
Satpol PP yang bertugas melakukan razia menemukan 36 orang telah melanggar protokol kesehatan agar bisa menekan jumlah Covid-19 yang merajarela.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga pun sempat menerangkan alasan klasik yang dilakukan oleh beberapa pelanggar tersebut.
"Ada yang mengaku jarak tempuh mereka dengan tempat tujuan terlalu dekat sehingga tidak perlu menggunakan masker," kata Dewa Anom Sayoga, Rabu (08/12).
Tentu saja aturan ini hanya membuat petugas makin heran karena mau bagaimanapun juga tetap merupakan suatu kewajiban mengenakan masker berapapun jarak yang ditempuh.
"Menggunakan masker adalah prokes Covid-19 yang paling mendasar dan tidak ada alasan apapun, wajib hukumnya memakai masker setiap keluar rumah," kata dia lagi.
Terlepas dari alasan tersebut, Satpol PP Denpasar, Bali tak segan-segan berikan sanksi hukuman fisik ke 25 orang, kemudian berlanjut denda Rp100 ribu ke 11 pelanggar lainnya. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News