Soal Korupsi LPD Serangan, Ini Langkah Kejari Denpasar Bali

10 Desember 2021 02:00

GenPI.co Bali - Muncul dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Adat Serangan periode 2015-2020. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali pun lakukan langkah lanjutan penyelidikan.

Adapun pihak kejaksaan terkait langsung memanggil 10 orang saksi yang mungkin terlibat atas pencurian uang rakyat dan rugikan negara ini.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di Denpasar, Bali mengungkapkan jika telah menindaklanjuti adanya potensi korupsi.

BACA JUGA:  Dalami Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Panggil 2 Saksi Ini

"Berdasarkan laporan yang kami terima atas dugaan kasus korupsi di LPD Serangan, dari 10 saksi, baru satu yang kami periksa karena sembilan lain masih ada upacara adat," kata Suyantha, Rabu (08/12/21).

Menambahkan pemeriksaan saksi dilanjutkan minggu depan, baru seorang saksi saja yakni pegawai LPD Serangan yang bersedia berikan keterangan.

BACA JUGA:  Hanya 153 Wisman Datangi Pariwisata Bali, Fakta Miris Terkuak

Kemudian untuk sembilan orang lain yang berhalangan karena dalih upacara ada, Kejari Denpasar menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/12/21).

Penyidik juga akan bekerja sama dengan auditor untuk mencoba menghitung jumlah kerugian imbas korupsi LPD Desa Adat Serangan dari tahun 2015 hingga 2020.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal, Cok Ace: Pariwisata Bali Punya 20 Ribu Turis

"Iya belum ada (ditetapkan tersangka), karena masih tahap awal penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan kerugian juga dalam penghitungan," kata dia lagi.

Menurut dia lagi, para saksi seluruhnya merupakan karyawan yang bekerja di Lembaga Perkreditan Desa tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan ya, dan lanjut minggu depan," imbuh Suyantha lagi terkait kelanjutan aksi Kejari Denpasar, Bali terhadap penanganan korupsi LPD Serangan ini. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI