GenPI.co Bali - Siswoyo alias Gawok/Giwok alias Carlo harus siap-siap dengan sanksi pidana hukuman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali gara-gara kejahatan melibatkan narkoba baru-baru ini.
Ia telah diamankan personel (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP karena merupakan pengedar ganja jaringan Serdang Sumut di Pulau Dewata pada 14 Juni 2021 lalu.
Penangkapan tersangka sendiri berawal dari laporan dari Gede Sudiarsa bin Wayan alias Bagong dan terdakwwa I Putu Yuda Permana yang kedapatan memiliki ganja seberat 6 kg.
Sudiarsa dan Yuda mengaku jika barang haram yang mereka miliki berasa dari Siswoyo alias Carlo dan langsung membuat petugas BNNP melakukan penggrebekan.
Dari sana, muncul adanya koneksi antara Giwok alias Carlo dengan seorang pengedar ganja lain dari Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) atas nama Juhar (DPO). Dikemas dalam lima buah karung warna putih.
Adapun pengiriman narkoba itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
Setelah ditangkap pada Senin (14/06/21) lalu, sidang virtual yang dipimpin oleh I Ketut Kimiarsa di PN Denpasar langsung menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Siswoyo, Selasa (07/12).
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan denda Rp5 miliar subsider 8 bulan," kata Kimiarsa.
Apes kena hukuman penjara, vonis 14 tahun bagi sang pria tersebut ternyata jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Lewat kepemilikan ganja dalam 22 bungkus plastik, Siswoyo diputuskan bersalah oleh PN Denpasar, Bali telah melanggar Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News