GenPI.co Bali - Dua tersangka yakni inisial IMS dan IGS langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Rp4,4 miliar Lembaga Perkreditan Daerah (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida, Klungkung, Bali oleh Kejari Klungkung.
Kejaksaan Negeri kabupaten berjulukan Kota Serombotan melalui Kepala Kejaksaannya, Shirley Manutede melampirkan surat penahanan terhadap dua tersangka dengan nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021.
"Tersangka IGS dan IMS dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung," kata Shirley, Selasa (07/12).
IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS sang petugas bagian kredit lembaga yang sama terbukti bersalah menggunakan dana nasabah dalam konteks ini rakyat di Nusa Penida.
Penyelidikan mengungkapkan jika terdapat peristiwa pelanggaran pidana usai adanya laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai bukti dukung.
Lalu juga ada anomali pemberian pesangon kepada pengurus LPD yang diberikan sebelum adanya PHK, serta masalah selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga rugikan negara Rp4.421.632.060.
Menurut hasil audit adanya dugaan penyelewengan dana dari lembaga terkait muncul sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan nomor: X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember seperti dikeluarkan Inspektorat Daerah Klungkung.
Tersangka pun terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Barang bukti yang memberatkan kedua tersangka pun berhasil disita pihak kejaksaan sebagai landasan hukuman dua koruptor itu.
Kejaksaan Klungkung sudah menyita dana LPD Desa Adat Ped Klungkung, Bali senilai Rp457.358.000 yang diduga hasil korupsi oleh dua pengurus tersebut yakni IMS dan IGS. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News