GenPI.co Bali - Cecar pertanyaan dari KPK harus dijawab oleh Dosen Universitas Udayana (UNUD) dan mantan pejabat Pemkab Tabanan, Bali, Ida Bagus Wiratmaja baru-baru ini terkait korupsi DID.
Kasus pencurian uang rakyat dalam konteks Dana Insentif Daerah kembali bergulir semenjak penyelidikan pihak lembaga antirasuah pada bulan Oktober lalu.
Ya, semua berawal ketika pihak penyidik menggeledah beberapa kantor mulai dari PUPR, DPR dan bagian keuangan di lingkungan pemerintahan kabupaten berjulukan Lumbung Padinya Bali tersebut.
Lewat penyitaan 90 dokumen, Wiratmaja pun dicurigai sebagai tersangka korupsi oleh KPK usai dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) kabupaten terkait.
"IB Wiratmaja diperiksa penyidik KPK, Senin lalu (06/12)," ujar Plt Jubir lembaga anti korupsi bernama Ali Fikri.
Fikri mengkornfirmasi bahwasannya sang Dosen UNUD sempat terlibat dengan pengajuan dana DID dan koneksinya bersama pihak-pihak tertentu yang berperkara.
"Yang bersangkutan juga dikonfirmasi terkait beberapa barang bukti yang masih terkait dengan perkara," kata Ali Fikri lagi.
Adapun lembaga tersebut juga sempat memanggil saksi lain yang diduga tersangka maling uang rakyat ini yaitu Rifa Surya, eks Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (Januari-Agustus 2018).
Namun, yang bersangkutan tak bisa penuhi panggilan karena suatu alasan pribadi dan akan lakoni pemeriksaan lanjutan pada Rabu (08/12).
Untuk saat ini, pihak KPK belum resmi menetapkan Wiratmaja dan Rifa sebagai tersangka dugaan korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Selain itu ada juga eks Bupati Eka Wiryastuti yang diduga terlibat dalam skandal maling uang negara ini. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News