GenPI.co Bali - Mendekati liburan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada akhir bulan Desember 2021, pemerintah melalui Luhut Binsar Pandjaitan kembali mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan menggantinya dengan regulasi baru.
Pandemi Covid-19 memang masih menjadi topik penting yang sulit terabaikan hingga saat ini. Terutama untuk Pulau Dewata yang terkena imbasnya gara-gara tak adanya kunjungan wisatawan sejak 1,5 tahun terakhir.
Belum usai, varian baru virus mematikan asal Wuhan, China itu yang bernama lain Omicron justru mulai menyebar dan sudah seyogyanya membuat pemerintah Indonesia waspada.
Adapun aturan ketat sempat diwacanakan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Laut (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan berupa pemberlakuan PPKM level 3.
Akan tetapi, aturan yang diwacanakan bakal bergulir pada libur Nataru dirombak lagi untuk Bali dengan hanya memfokuskan pengetatan secara tak merata di semua wilayah.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang," tutur Luhut, Senin (06/12/21).
Seimbang dalam konteks ini menyebutkan bahwasannya pihak otoritas mulai dari Satuan Petugas Covid-19 akan tetap melaksanakan testing dan tracing untuk menemukan sumber virus tersebut.
Ia pun juga menyatakan bahwasannya perbatasan Indonesia termasuk Bali akan diperketat kala menerima tamu luar negeri dengan syarat tes PCR negatif maksimal 2x24 jam dan karantina 10 hari.
Kabar ini pun bisa jadi pelipur lara bagi Pulau Dewata yang memang berharap tak ada pengetatan berlebihan mengingat sedang bangkit di sektor pariwisatanya.
Apalagi menyambut pencabutan aturan Luhut terkait PPKM level 3, Bali disebut telah memiliki tingkat antibodi tinggi Covid-19. Alhasil varian Omicron berpotensi bisa ditangkal karena seluruh masyarakat sudah mendapat vaksin. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News