Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Panggil Wiratmaja dan Eka

07 Desember 2021 10:00

GenPI.co Bali - Setelah sekian lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melanjutkan kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. Adapun mereka memanggil lagi Surya Rifai, Dewa Nyoman Wiratmaja, dan eks Bupati Eka Wiryastuti.

Sebagaimana diketahui, Dana Insentif Daerah di salah satu kabupaten Pulau Dewata kabarnya ditilep oleh beberapa pejabat negara lingkungan pemkab.

Adapun kelanjutan kasus korupsi ini merupakan buntut penjeblosan Yaya Purnomo selaku koruptor di Kementerian Keuangan yang sudah divonis bersalah pada 2019 lalu dengan masa hukuman 6,5 tahun.

BACA JUGA:  Sukmawati Ganti Agama Islam ke Hindu, Rakyat Asing: Ratu di Bali

Setelah tarik ulur pemeriksaan, KPK sempat curiga dengan Rifa Surya selaku eks petinggi Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Wiratmaja sang Dosen UNUD dan mantan Kepala Bappelitbang Tabanan, terakhir Eka Wiryastuti si eks Bupati.

Plt Juru Bicara lembaga antirasuah, Ali Fikri pun akhirnya memanggil ketika terduga tersangka korupsi DID Pemkab Tabanan tersebut untuk jalani pemeriksaan lagi di Jakarta.

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!

"Pemeriksaan ini kami lakukan di Jakarta," kata Ali Fikri, Senin (06/12/21), tanpa mengatakan lebih lanjut terkait peran dari ketiganya.

Bisa dibilang, pihak lembaga anti korupsi itu urung menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dan hasil penyidikan masalah ini. Termasuk pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  Bupati Dana Bisa Bikin Karangasem Sentra Produksi Kapas di Bali

Ali Fikri lebih lanjut berkata jika pengumuman resmi tersangka akan segera dibeberkan ke publik jika barang bukti hingga penyelidikan sudah rampung 100 persen.

Wiryastuti sendiri langsung dianggap terlibat dalam bisnis curi uang rakyat ini setelah sempat terlibat dalam persetujuan dalam pengurusan DID untuk wilayah Lumbung Padinya Bali.

Penggeledahan juga sempat dilakukan oleh penyidik sejak 27 Oktober 2021 lalu dengan pengambilan paksa 90 dokumen dari Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD, dan Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan.

Bukan tak mungkin setelah pemeriksaan terhadap Rifa, Nyoman Wiratmaja, dan Eka Wiryastuti, KPK akan umumkan titik terang kasus korupsi Pemkab Tabanan Bali yang berlangsung pada 2018 lalu ini. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI