GenPI.co Bali - Pengancaman Adam Deni benar-benar berakibat buruk bagi musisi Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID yang kembali lagi jadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (01/12/21).
Baru saja hirup udara bebas setelah masuk bui 10 bulan imbas tulisan 'IDI Kacung WHO,' drummer Superman Is Dead ini lagi-lagi masuk bui dengan kasus hampir mirip.
Ya, karena penggunaan media sosialnya terkait banyak publik figur dapat 'endorse Covid-19,' melakukan pengancaman fatal kepada pegiat medsos, Adam Deni.
Alasannya? Sederhana, pria Bali berusia 44 tahun itu menuding bahwasannya sang Adam inilah biang kerok media sosial Instagramnya hilang dari jagat maya.
Sayangnya, tulisan bernada ancaman yakni 'menginjak kepala di tepi jalan' berujung petaka. Pasalnya, Jerinx SID dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang ITE.
Adam Deni selaku korban mengadukan nasibnya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta. Lewat bukti-bukti yang cukup, suami Nora Alexandra ini pun kembali kenakan rompi tahanan.
Mengutip laman Coconuts, kini masuk Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID harus bersiap dengan vonis hukuman penjara jauh lebih berat yakni enam tahun.
Adapun hukuman masih harus menunggu sidang-sidang yang berikutnya mengingat pihak penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti demi kelancaran kasus ini.
Beralih ke pihak si musisi, pengacaranya, Sugeng Teguh Prakoso menyebut alasan penahanan kliennya terkesan tak jelas padahal sejak awal sudah berusaha kooperatif.
Alhasil demi meladeni hukuman berat imbas ancaman ke Adam Deni, pengacara siap melayangkan penangguhan penahanan. Apalagi hal ini didukung dengan posisi mulia Jerinx SID sebagai Duta Narkoba BNN Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News