Jerinx SID ke Penjara? Pengacara Heran dengan Kejaksaan Jakarta

02 Desember 2021 08:00

GenPI.co Bali - Sempat bebas usai kasus pelanggaran hukum Undang-undang ITE, I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali masuk penjara. Sang pengacara, Sugeng Teguh Prakoso heran dengan Kejaksaan Negeri Jakarta.

Masih terbesit di khalayak umum aksi kontroversial melibatkan salah satu personel grup musik bergenre punk rock saat mengunggah pesan 'IDI Kacung WHO' di media sosialnya.

Pesan sarat akan makna kritik terhadap pemerintah soal rapid tes Covid-19 bagi pasien sevelum ini pun sempat tuai kontroversi dan akhirnya buat sang drummer masuk jeruji besi.

BACA JUGA:  Ini Peringatan BMKG Usai 70 Persen Wilayah Bali Hujan Nonstop

Setelah 10 bulan jalani masa vonis hukuman yang sejatinya 1 tahun 2 bulan, ia pun bebas pada Selasa, 8 Juni 2021. Akan tetapi kebebasannya tak bertahan lama.

Ya, baru-baru ini, tepatnya tanggal 1 Desember 2021, Jerinx SID kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya imbas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.

BACA JUGA:  Nusa Penida Bali Ramai Turis Domestik, Bupati Suwirta Girang

Pengacaranya, Sugeng Teguh Prakoso pun mempertanyakan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta yang tanpa alasan jelas menahan kliennya.

"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas. Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Teguh.

BACA JUGA:  Sidak, Gubernur Koster Heran Penunggak Pajak 5 Tahun di Bali

Melihat suaminya lagi-lagi rasakan dinginnya lantai bui, Nora Alexandra selaku istri sang musisi asal Bali juga meluapkan kesedihannya.

"Perasaan pasti sedih ya, karena baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora menimpali.

Kronologis kejadian sendiri berawal saat Gede Aryastina mengkritisi beberapa publik figur dengan dalih 'sponsor Covid-19' dibalas oleh pegiat media sosial Adam Deni.

Komentar dari Adam Deni membuat Jerinx SID berang. Tiada angin tiada hujan, kala Instagramnya hilang, ia menuduh Adam Deni pelakunya hingga berujung pelaporan ke meja hijau.

Percobaan untuk damai yang dilayangkan Jerinx bersama pengacara ke pihak Adam Deni tak ada titik temunya sehingga sang musisi kini kembali masuk penjara sesuai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI