Sidak, Gubernur Koster Heran Penunggak Pajak 5 Tahun di Bali

02 Desember 2021 00:00

GenPI.co Bali - Insepksi mendadak dilakukan Gubernur I Wayan Koster ke Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bali di Badung dan Tabanan. Temuan penunggak pajak 5 tahun buatnya heran.

Bukan tanpa sebab, kunjungan dari orang nomor satu di Pulua Seribu Pura ialah untuk memastikan kebijakan Pergub Nomor 46 Tahun 2021 terkait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun dalam peraturan gubernur tersebut ada kebijakan keringanan yang diperkenankan kedapa masyarakat sesuai aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

BACA JUGA:  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke-14 Kalinya, Luhut Angkat Bicara

Diantaranya ialah hanya membayar pajak 2 tahun saja, sementara tunggakan diatas 2 tahun dibebaskan, baik pokok, bunga, maupun denda pajak.

Lalu, ada juga kebijakan pemutihan pajak yang bermakna wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja selama 5 tahun tanpa membayar bunga dan denda pajak.

BACA JUGA:  Tak Cuma Disulap Hijau Saat KTT G20, Tol Bali Mandara Dapat Ini

Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNBKB) II, wajib pajak dibebaskan untuk biaya balik nama kendaraan bekas.

Sidaknya yang ditemani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah, I Made Santha, Gubernur Koster menemukan adanya penunggak 5 tahun di dua kabupaten di Bali.

BACA JUGA:  Pemulihan Ekonomi-Pariwisata, Uni Eropa Puji Potensi Besar Bali

"Hasil pengamatan saya di lapangan ternyata masih ada warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor sampai 5 tahun di Tabanan, termasuk juga di Badung," ujar Koster.

Namun, sebagian orang tersebut lantas merasa sangat terbantu ketika ada suatu kebijakan yang meringankan beban pajak mereka.

"Seperti di Tabanan, ada seorang ibu yang menunggak pajak selama 5 tahun, tapi dapat diskon 3 tahun sehingga hanya perlu bayar pajak 2 tahun," kata politisi PDIP itu.

Lebih lanjut, sidak yang diberlakukan oleh Gubernur I Wayan Koster ini juga menambahkan imbauan agar masyarakat Bali memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin. (gie/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI