Rekor Buruk! Satpol PP Bali Ciduk 56 Pelanggar Prokes Covid-19

01 Desember 2021 04:00

GenPI.co Bali - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini, Senin (29/11/21) menciduk 56 orang pelanggar prokes Covid-19 di Tonja, Denpasar Selatan. Rekor buruk pun pecah.

Bukan tanpa sebab, Pulau Seribu Pura masih berada dibawah ancaman pandemi Corona yang belum juga ada tanda-tanda akan berakhirnya.

Ketika kasus virus mematikan asal Wuhan, China itu kian melandai, masyarakatnya malah terkesan abai dan urung pertahankan kedisiplinan lakukan protokol kesehatan dengan benar.

BACA JUGA:  Tak Cuma Disulap Hijau Saat KTT G20, Tol Bali Mandara Dapat Ini

Inilah yang menjadi dalih pihak Satpol PP menerapkan pengetatan razia agar para pelanggar prokes bisa sadar pentingnya protokol kesehatan.

Namun, alih-alih jumlah pelanggar yang kian berkurang, terjadi penambahan pelanggar jadi 56 orang. 20 Diantaranya bahkan tak gunakan masker hingga kena denda masing-masing Rp100 ribu.

BACA JUGA:  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke-14 Kalinya, Luhut Angkat Bicara

"Sedangkan, 36 orang lainnya diberikan sanksi hukuman fisik di tempat karena tidak sesuai menggunakan masker," kata Kepa Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga, Senin (29/11).

Dewa Sayoga pun merasa kecewa dengan masyarakat Bali karena jumlah ini jauh lebih besar alias pecah rekor dari hari biasanya.

BACA JUGA:  Viral Sukrada-Laksmi Nikah di Bali, Ortu Beri Fakta Mencengangkan

Apalagi hal ini ditakutkan bisa membuat gelombang ketiga Covid-19 Omicron benar-benar jadi kenyataan. Terutama karena mendekati momen liburan Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021 mendatang.

"Dari setiap razia, kami selalu mendapati pelanggaran prokes, dan hari ini jumlahnya sangat banyak, ini sangat mengkhawatirkan," kata Dewa Sayoga lagi.

Satpol PP pun kembali menerangkan bahwa rekor buruk ini sejatinya sudah cukup jadi peringatan bahwa sudah sepantasnya Bali lebih waspada terhadap Covid-19. Terutama agar kesadaran masyarakat terkait pentingnya prokes bisa terpenuhi. (gie/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI