GenPI.co Bali - Lars Chistensen selaku bule asal Denmark akhirnya bebas dari penjara setelah sempat menjadi tersangka penista agama Hindu di Bali, Jumat (26/11/21). Lantas bagaimana nasibnya kini?
Pada 2019 lalu, atau tepatnya di bulan Oktober, mantan istri sang napi asing bernama Ni Luh Sukerasih melaporkan kepada polisi aksi 'gila' sang eks suami.
Bagaimana tidak? Tiada angin tiada hujan, sang bule Denmark merusak Pelinggih yang notebene sangat penting sebagai simbol persembahyangan umat Hindu.
Adapun pengerusakan ini sempat terekam oleh tetangga dan lantas membuat Sukerasih mengadu ke polisi atas dalih vandalism terhadap keyakinan Hindu di Bali.
Alih-alih diduga telah lakukan penistaan agama, Christensen menyatakan jika aksinya tersebut punya arti ingin mengganti Pelinggih dengan yang baru.
Hanya saja, alasan itu tak bisa dianggap layak baginya untuk bebas dari jerat tujuh bulan hukuman penjara di Lapas Singaraja karena terbukti bersalah langgar hukum penistaan agama sesuai KUHP.
Pada akhirnya bebas dari bui pada Jumat lalu, Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Hukum dan Ham Bali menyatakan jika nasib sang bule dipastikan bakal ditendang dari Pulau Dewata.
"Dia sudah lakukan aksi berbahaya dan sudah layak jadi tersangka karena melanggar hukum ada istiadat dimana berpijak saat ini," kata Manihuruk, Jumat (26/11) dikutip Coconuts.
Tak cuma berkata jika Christensen telah merusak hukum imigrasi gara-gara hancurkan pelinggih, Manihuruk juga berkata jika sang mantan napi kini berada di Rudenim untuk selanjutnya dideportasi ke negara asalnya.
"Sekarang dia sudah berada di rumah detensi pusat Denpasar untuk menunggu proses deportasi," imbuh Jamaruli Manihuruk lagi.
Terlepas dari nasib sang bule Denmark yang bakal kembali ke negara asalnya, pelinggih ialah simbol penting bagi umat Hindu di Bali. Tak heran ketika sudah dirusak, simbol agama ini bisa membuat siapapun masuk penjara karena termasuk penistaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News