GenPI.co Bali - Komang Sumahardika alias KS, notaris ternama di Jembrana Bali ditangkap oleh Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Jembrana imbas kepemilikan narkoba, Kamis (25/11/21). Adapun ancaman denda besar menimpanya.
Pria berjulukan Komang Kebo ini diamankan di rumahnya di Lingkungan Sri Mandara, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana pada Kamis lalu sekitar pukul 16.30 WITA.
Laporan oleh warga sekitar langsung membuat satuan polisi yang berada di Bumi Makepung mengirimkan personelnya yang dipimpin oleh AKP I Komang Renta.
Tim Satresnarkoba disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala melakukan penggrebekan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya? Polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa satu buah bong, satu pipa kaca, satu buah kendi yang didalamnya terdapat klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkapkan jika selepas interogasi, tersangka mengakui jika barang tersebut semua miliknya.
Alhasil, notaris itu pun harus siap dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan padanya.
Nantinya, ia terancam denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dengan kurungan minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara.
"Selanjutnya KS kami amankan guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," tutur Juliana.
Pihak penyelidik yakni polisi Jembrana masih akan mengungkap kejahatan narkoba oleh KS yang notebene notaris ini. Siapa tahu, dirinya punya jaringan pengguna obat haram di Bali, sehingga ada tersangka lainnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News