GenPI.co Bali - Kejahatan yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Nicholas Lee terpaksa diamankan Polisi Bali gara-gara kejahatan ini.
Diketahui, turis berkampung halaman di Perth ini memiliki narkoba jenis Methamphetamine alias sabu-sabu seberat 0,82 gram.
Adapun penggrebekan yang dilakukan polisi di daerah Bali berjalan lancar pada Selasa (23/11/21) malam di salah satu villa yang didiami pelaku.
Menurut dugaan sementara, penyidik memperkirakan sang WNA asal Australia Barat ini tengah membeli narkoba dari seorang bandar di Kuta dengan harga 150 Dolar Australia (Rp1,5 juta).
Pengacara dari Lee bernama Edward Pankahira menyatakan jika kliennya menyesal telah melakukan kejahatan tersebut kepada keluarga, media dan masyarakat.
"Dia sejatinya telah keluar dari candu obat-obatan terlarang selama empat tahun belakangan... Tapi ketika ke Bali dia lakukan lagi dan langsung menyesal," kata Pankahira dikutip 9 News.
Sesungguhnya, turis ini baru saja tinggal di Bali selama dua pekan usai beranjak dari Papua New Guinea.
Memiliki pekerjaan di suatu tempat penambangan Papua, Lee memutuskan untuk berlibur ke Pulau Dewata sebelum akhirnya jatuh ke jurang narkoba.
Usai ditangkap pihak berwajib, ia pun hanya bisa tertunduk lesu dan siap akan konsekuensi hukum yang dijalaninya.
Ya, gara-gara kejahatan narkoba ini, si WNA Australia bisa saja terancam penjara 12 tahun di Bali atau lebih. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News