GenPI.co Bali - Kasus pemalsuan kematian istri oleh Suraji (56) yang tinggal di Badung, Bali hanya agar menikah lagi membuat media asing ini berikan judul nyeleneh.
Ya, semua berawal ketika pria paruh baya itu meminta bantuan Abdul Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Petang untuk menikah dengan Hernanik.
Namun, konyolnya, Suraji masih beristri dengan Diah Suartini selaku istri sahnya di pengadilan agama dan hal ini membuatnya cetuskan ide gila.
Bayangkan saja, pria yang bermukim di Badung, Bali itu membayar Abdul Munir Rp1,5 juta agar istri sah pertamanya dibuat seolah-olah sudah meninggal dunia.
Kasus gempar pria palsukan kematian istri demi nikah lagi ini pun jadi bahan perbincangan media asing Coconuts yang notebene asal Hong Kong.
Judul nyeleneh pun dibuat dalam headline: "'Hingga Kepalsuan Pisahkan Ikatan Nikah' Pria Bali Terancam 8 Tahun Penjara Gara-gara Palsukan Kematian Istri Demi Nikah Lagi."
Dalam media tersebut, dituliskan secara gamblang aksi sang pria bak sebuah sinetron drama menghasut Kepala KUA untuk ikut serta dalam rencana liciknya.
Adapun kejadian yang terjadi pada Agustus 2019 ini juga dipaparkan oleh I Ketut Maha Agung selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumi Keris.
"Ada sebuah surat resmi yang menyatakan jika korban Diah Suartini dinyatakan tewas, padahal kenyatannya masih segar bugar saat ini," kata Maha Agung.
Terlepas dari fakta judul nyeleneh bak sinetron soal pria Badung, Bali palsukan kematian istri demi nikah lagi, pihak Kepala KUA juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 8 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News