Perdagangan Anak ke Bali Marak, Polisi Jatim Ringkus Pelakunya

27 November 2021 00:00

GenPI.co Bali - Maraknya fenomena perdagangan anak dibawah umur ke wilayah Bali berhasil diungkap Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini.

Bicara soal Pulau Dewata yang terngiang-ngiang ialah suatu tempat dengan berbagai keindahan objek wisata, budaya, dan tentu saja lapangan pekerjaan bergaji lumayan.

Hal inilah yang diimpi-impikan oleh orang-orang untuk bisa hidup sekaligus mendapatkan kesejahteraan yang layak di sana.

BACA JUGA:  Minta 9 Kabupaten/Kota Bali Waspada, BMKG Rilis Cuaca Hari Ini

Sayangnya, oknum berinisial NS asal Lumajang, Jatim memanfaatkan hal tersebut dengan suatu unggahan media sosial Facebook untuk menarik mangsa.

Adapun dengan iming-iming gaji Rp5-15 juta perbulan di Bali sukses menjebak 29 orang, 23 perempuan dewasa dan enam perempuan dibawah umur.

BACA JUGA:  Parah! Pria Lokal Karangasem Bali Coba Jambret Bule Cantik Kanada

Kabid Humas Polda Jatim Polisi Gatot Repli Handoko saat merilis kasus di Mapolda setempat di Surabaya mengungkapkan penindakan kasus ini berkat laporan salah satu korban.

Tersangka pun berhasil diringkus polisi di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Sumbersuko, Lumajang. Terungkap pula para wanita itu langsung diperkerjakan jadi PSK, tak jadi ke Bali.

BACA JUGA:  Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari

"Bayaran untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp200 ribu. Total ada 29 wanita yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Jakarta dan daerah lainnya," kata Gatot, Kamis (25/11/21).

Salah satu korban mengungkapkan jika tersangka tidak melakukan ancaman dan hanya dijanjikan akan diberikan pekerjaan sebagai ladies companion di Bali.

"Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah diperkerjakan sebagai tuna susila," kata dia lagi.

Serangkaian barang bukti didapat, Polisi Daerah Jatim pun langsung menyangkakan beberapa pasal termasuk perdagangan manusia dan eksploitasi anak dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta ke tersangka. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI