KPK Dukung Korupsi Dihukum Mati, Bagaimana Nasib Koruptor Bali?

26 November 2021 14:00

GenPI.co Bali - Masalah korupsi membuat Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui adanya hukuman mati pada Rabu (24/11/21). Lantas bagaimana nasib para koruptor di Bali?

Masyarakat Pulau Dewata masih resah dengan budaya maling uang rakyat yang terjadi belakangan ini dengan kerugian tak sedikit.

Ambil contoh masalah penyelewengan dana oleh pihak LPD Anturan di Buleleng yang sampai habiskan uang Rp137 miliar. Lalu ada juga penggelapan uang program Bedah Rumah Desa Tianyar Barat, Karangasem.

BACA JUGA:  Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali

Lalu juga sempat ada pengadaan dana fiktif terkait aci-aci oleh Kadisbud Denpasar bernama I Gusti Ngurah Bagus Mataram senilai Rp1 miliar.

Terakhir yang tak kalah menggegerkan ialah status eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti dan stafsus di Pemkab Terkait sekaligus Dosen UNUD, Dewa Nyoman Wiratmaja yang diduga korupsi DID oleh KPK.

BACA JUGA:  Maling Uang Rakyat Rp137 M, Ketua LPD Buleleng Tersangka Korupsi

Beragam kejahatan koruptor itu pun membuat banyak masyarakat inginkan adanya hukuman dengan efek jera yakni mati. Ketua KPK punya pandangan serupa akankah hukuman ini jadi nyata?

Firli Bahuri menyatakan jika hukuman tersebut memang layak untuk digalakkan, namun pihaknya tak bisa berbuat banyak jika dilibatkan dengan undang-undang yang ada id Indonesia.

BACA JUGA:  Korupsi Ini, Kadinsos Karangasem Bali dan 6 ASN Ditangkap Kejari

"Segenap insan KPK mungkin sepakat bahwa pelaku korupsi harus dihukum mati. Namun, UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk hanya satu terkait tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati," kata Firli.

Ia menambahkan satu tindak pidana yang bisa berujung kematian bagi koruptor tertulis dalam pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang berbunyi barang siapa melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dan rugikan negara.

"Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati. Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam atau keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata dia.

Jika berdasarkan pernyataan KPK tersebut bisa dipastikan sebagian besar korupsi yang terjadi di Bali urung mendapat hukuman mati. Apalagi fakta tidak terjadi saat musibah bencana. (Ant)

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI