Bunuh Istri, Pria Mabuk Buleleng Bali Terancam 15 Tahun Penjara

26 November 2021 15:00

GenPI.co Bali - Geger kasus pembunuhan melibatkan pria bernama Suin di Buleleng, Bali saat habisi istrinya sendiri, Sri Indrawati, Selasa (23/11/21). Ini hukuman penjara tersangka.

Semua berawal ketika tersangka dan korban menemui dua orang rekan di warung. Adapun Suin ikut mabuk-mabukan dengan dua rekannya itu dan mulailah muncul adu mulut dengan Indrawati.

Kala istrinya pulang, sang suami masih melajutkan foya-foya minum mirasnya dan baru pulang ke rumah ketika pukul 00.00 WITA, Selasa (23/11).

BACA JUGA:  Covid-19 Terkendali, Wagub Cok Ace Minta Warga Bali Begini

Inilah awal mula ajang adu mulut berakhir dengan kekerasan fisik. Sang pria memukul istrinya berkali-kali di bagian kepala hingga tewas seketika.

Gilanya lagi, ia yang tanpa sadar telah bunuh Sri Indrawati malah tertidur di sampingnya dan baru mengetahui korban tewas pukul 04.00 WITA.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

Setelah diringkus pihak Polres Buleleng melalui Kapolresnya AKBP Andrian Pramudianto, disebutkan jika tersangka terjerat pasal KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Menurut pihak polisi lagi, hubungan rumah tangga tersangka dan korban ternyata tak 'legal' karena pada dasarnya mereka hanya menikah siri.

BACA JUGA:  Rekor Apik Bareng Persija, Duet Riko-Simic Matikan Bali United?

Tak heran, data kependukan pernikahan keduanya tak ditemukan dalam kepengurusan pengadilan agama negara.

Mayat dari korban pun kini masih berada di Rumah Sakit Umum Buleleng untuk divisum agar pihak berwajib menemukan bukti-bukti lain yang beratkan tersangka.

Sang pria sendiri merasa tak sadar telah bunuh istrinya dan sekali lagi beralasan jika semua ini karena minuman keras. Suin yang tinggal di Buleleng, Bali itu harus pertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI