GenPI.co Bali - Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma (IGB) ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama enam ASN aktif oleh Kejari baru-baru ini.
Kejaksaan Negeri Karangasem (Kejari) Gumi Lahar menduga jika tujuh orang penting di pemerintahan kabupaten terkait ikut terlibat dalam pengadaan fiktif masker.
Ya, setidaknya baik eks Kadinsos dan enam orang tersangka lainnya kedapatan mencuri uang rakyat senilai Rp2,9 miliar lebih pada tahun 2020.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar," kata I Dewa Gede Semara Putra, Kasi Intel Kejari Karangasem, Rabu (24/11/21).
Ia juga menambahkan bahwa I Gede Basna sudah merupakan mantan pemimpin di dinas sosial salah satu kabupaten di Bali tersebut.
Adapun IGB kini bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan dan ternyata telah lakukan kerjasama bersama enam ASN atau pegawai aktif Dinsos untuk korupsi.
"Jadi dari tujuh ini inisialnya IGB, GS, IWB, INR, IKSA, NKS dan IGPY. Semuanya memiliki hubungan mulai dari sebelum proses, pengadaan, dan setelah proses pengadaan Dinas Sosial Karangasem," kata dia lagi.
Penetapan para tersangka tak lepas dari dua alat bukti yang ditemukan pihak penyidik berupa keterangan saksi dan dokumen surat.
"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap mereka berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut pihak Kejari Karangasem, Bali menerka-nerka kerugian yang disebabkan oleh eks Kadinsos terkait beserta enam ASN selaku antek-anteknya sudah mencapai Rp2 miliar lebih. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News