GenPI.co Bali - Karier hancur dialami oleh Abdul Munir selaku Ketua KUA di Kecamatan Petang yang dijebloskan ke penjara oleh Kejari Badung, Bali karena bantu orang nikah lagi.
Ya, semua berawal ketika pria bernama Suraji berniat untuk menikah dengan Hernanik pada bulan Agustus 2019 lalu.
Meski terkesan normal, kenyataannya pria berusia 56 tahun itu masih memiliki seorang istri sah bernama Diah Suartini. Nah disinilah kejahatan itu muncul.
Suraji meminta kepada sang Ketua KUA Petang untuk membuat surat palsu terkait kematian istri sahnya yang pada kenyataannya masih sehat walafiat.
Laporan dari Kepala Kejari Badung, Bali bernama I Ketut Maha Agung menerangkan jika Abdul Munir tak menolak pinta Suraji imbas diiming-imingi uang Rp1,5 juta.
"Abdul Munir, Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan persyaratan nikah dengan palsukan surat kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dengan Hernanik usai dapat Rp1,5 juta," kata Maha Agung, Rabu (24/11/21).
Lebih lanjut, Maha Agung mengungkapkan jika peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban yakni Diah Suartini yang sejatinya masih hidup.
"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," kata dia.
Gara-gara ini pula Suraji sudah langsung menjadi tahanan tetap Polsek Mengwi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019.
Ia tak akan sendiri setelah Ketua KUA yang membantunya yakni Abdul Munir juga terlibat sebagai tersangka seperti yang ditetapkan Kejari Badung, Bali dan terancam masing-masing penjara 8 tahun. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News