Pelanggar Perda Bali, Satpol PP Denpasar Ajukan Sidang Tipiring

26 November 2021 02:00

GenPI.co Bali - Banyak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) bisa terjadi, terutama di jalan raya. Alhasil, Satpol PP Denpasar, Bali galakkan sidang Tipiring.

Sebagaimana dimaksud, banyaknya pengamen dan gepeng (gelandangan serta pengemis) begitu menjamur di berbagai sudut jalan kota besar Pulau Dewata.

Kerap ditertibkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jumlah mereka tak alami penurunan dan terus saja bertambah.

BACA JUGA:  Media Asing: Pariwisata Bali Dibayangi Masalah, Wisman pun Ogah

Ketia satuan polisi terkait, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu (24/11/21) menyerukan seharusnya ada hukuman pemberi efek jera bagi para pelanggar Perda.

"Sidak dan tipiring (sidang pidana ringan) ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda, mensosialisasikan perda itu, sehingga masyarakat mentaatinya," kata Dewa Sayoga.

BACA JUGA:  Bali Lawan Covid-19, Dinkes Segera Vaksin 387 Ribu Siswa SD

Adapun contoh kasus yang terjadi baru-baru ini juga dibeberkan oleh Kasatpol PP ini saat ada pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Sidang tipiring di PN Denpasar dipimpin oleh I Ketut Kimiasa dan Panitera Anak Agung Istri Mas Candra Dewi membuktikan jika pelanggar telah bersalah dan dikenai denda Rp500 ribu.

BACA JUGA:  Hasil BRI Liga 1 Persija vs Bali United: Spasogol si Pahlawan!

Ia pun menerangkan jika berbagai laporan dari warga terkait adanya gangguan ketertiban akan membuat Satpol PP ikut lakukan penindakan.

"Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan hingga efek jera," kata dia lagi.

Harapan Satpol PP Denpasar, Bali masih sama, para pelanggar aturan Perda itu bisa sadar akan kesalahannya dan tak lagi melakukan hal serupa di masa depan. (Ant)

 

 

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI