GenPI.co Bali - Dua pengedar bernama Rizky Putra dan Yanuar Efendi alis Yance baru-baru ini mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali gara-gara edarkan ganja.
Rizky (39) dan Yance (35) tertangkap tangan oleh BNNK badung di sebuah tempat laundry di Jalan raya Pandu, Dalung, Kuta Utara, Badung pada Kamis (29/09/21) lalu.
Modus operandinya sendiri berawal dari Yance menawarkan kepada Rizky untuk menjadi kaki tangan penerima paket narkoba lewat iming-iming Rp2 juta.
Penangkapan pun berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian setempat dan barang bukti 9 kilogram ganja dari keduanya berhasil disita.
Kala menjalani persidangan virtual yang digelar PN Denpasar, keduanya pun tak bisa berkelak ketika dijatuhi vonis 10 tahun penjara dengan denda besar, Rp1 miliar.
"Pada persidangan kemarin, hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun, denda Rp1 miliar serta subsider enam bulan penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Desi Purnani Adam.
Penjatuhan hukuman ini sendiri dipimpin oleh majelis hakim I Wayan Sukradana yang juga berkata bahwasannya kedua terdakwa bersalah gara-gara memiliki narkotika golongan I.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua JPU," imbuh Desi lagi.
Meskipun berikan hukuman 10 tahun dengan denda besar, kenyataannya keputusan wasit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Terlepas dari hukuman yang diberikan PN Denpasar, Rizky dan Yance kabarnya mendapat ganja dari luar Bali atau tepatnya daerah Medan dari seseorang bernama Taro. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News