GenPI.co Bali - Nafsu menikah lagi muncul dalam diri pria bernama Suraji (56) hingga coba palsukan kematian istri sahnya. Alhasil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali bergerak tangani kasus ini.
Pihak kejaksaan Gumi Keris menemukan kasus menarik yang terjadi dan tentu saja bikin gempar. Pasalnya, Suraji mencoba menikah dengan Hernanik pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Ketut Maha Agung menuturkan kejadian awal bermula pada Agustus 2019 lalu di KUA Kecamatan Petang.
Suraji meminta Abdul Munir (43) selaku Kepala KUA wilayah terkait dan tersangka kedua untuk buatkan surat palsu terkait kematian istri tersangka pertama bernama Diah Suartini.
Dalam keterangan tersebut Diah Suartini yang notebene istri sah dari pria yang kebelet nikah lagi pada kenyataannya masih hidup dan sehat walafiat.
"Surat-surat digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka dengan Hernanik (bukan istri sah). Tersangka masih jadi istri Suartini," kata Maha Agung, Rabu (24/11).
Imbas tipu daya tersebut, pihak kejaksaan pun memutuskan jika Abdul Munir juga bersalah karena membantu tersangka pertama memalsukan dokumen.
"Abdul Munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan persyaratan nikah dengan cara palsukan surat keterangan kematian istri sahnya," kata Maha Agung lagi.
Sejak kasus tersebut mencuat, Suraji sendiri telah menjadi menjadi tahanan tetap Polsek Mengwi, Badung sejak tahun 2019 hingga saat ini.
Atas perbuatan kebelet nikah, Suraji dan Abdul Munir selaku Ketua KUA setempat didakwa pihak Kejari Badung, Bali telah melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News