GenPI.co Bali - Ancaman status menganggur dialami oleh ratusan pihak keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru-baru ini imbas suatu larangan yang telah dilanggar.
Ya, sebagaimana diketahui, regulasi dari bandara besutan PT Angkasa Pura itu enggan perbolehkan karyawannya untuk melakukan modifikasi tubuh.
Dalam artian ini, para staf yang bekerja di dalamnya termasuk security alias keamanan tak boleh bertindik atau bertato sehingga bisa berujung pemecatan.
Bertemu dengan Nyoman Parta selaku salah satu anggota DPRD Bali, ratusan staf keamanan yang terancam pekerjaannya mengadu terkait regulasi ini.
Pasalnya sudah ada yang mengabdi ke Bandara I Gusti Ngurah Rai selama bertahun-tahun, namun bisa saja tersisih imbas aturan-aturan baru PT Angkasa Pura I.
"Kontrak kami tak bisa diperpanjang lagi karena tersandung masalah regulasi anyar. Ada tiga kriteria baru yakni tak boleh bertato, memiliki tindikan, dan berusia maksimal 45 tahun," kata Agus Amik Santosa, dikutip Coconuts.
Salah satu pihak keamanan di bandara tersebut pun berkata lagi jika otomatis ia beserta para koleganya akan menganggur dalam waktu dekat.
Menurut Amik lagi, aturan ini akan berimbas ke 360 orang pekerja bandara pada bagian departemen keamanan karena kontraknya yang tak ada perpanjangan lagi.
Taufan Yudhistira selaku juru bicara dari pihak bandara kala dihubungi terpisah ogah menyebut aksi tersebut ialah bentuk pemecatan terhadap pegawainya.
Pihak Bandara Ngurah Rai, Bali beralasan jika perlu adanya pemilihan ulang para pekerja berdasarkan kontrak baru sejak 1 Januari 2021 demi mengoptimalkan sumber daya manusia, tidak terkecuali sektor keamanan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News