GenPI.co Bali - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali justru bisa kena sanksi oleh polisi gara sebar kekerasan seksual mahasiswi UNUD tanpa validasi baru-baru ini.
Geger pemberitaan media belakangan ini jika kampus-kampus ternama di Pulau Dewata terkesan tak aman bagi kaum wanita gara-gara adanya kejahatan seksual.
Menurut laporan Direktur LBH wilayah terkait, Ni Kadek Vany Primaliraning,terdapat 45 mahasiswi dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa yang jadi korban predator seks.
Alih-alih ikut menyelidikinya, pihak Polresta Denpasar melalui Kasatreskrim Kompol Mikael Hutabarat mempertanyakan validasi data tersebut.
Pasalnya, belum ada satupun laporan dari korban, baik mahasiswi dari pihak UNUD dan UNWAR tak ada membuat laporan di kantor polisi.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polresta Denpasar. Saat ini kita sedang konfirmasi ke Universitas Udayana," kata Hutabarat, Selasa (23/11/21).
Hutabarat menambahkan jika nanti terbukti kabar yang beredar tak benar, bisa jadi pihak LBH Bali justru diseret ke meja hijau karena pelanggaran UU ITE.
"Kami akan mengambil langkah-langkah hukum karena menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak objektif sesuai dengan Undang-Undang ITE," tegas dia lagi.
Pihak lembaga hukum non pemerintah itu sempat berkata ada 42 mahasiswi di UNUD yang alami kekerasan seksual dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, pedagang, buruh, hingga dosen berlatar pendidikan S-3.
Adapun pihak Vany juga menyampaikan hasil survei yang dihimpun Seruni dan BEM PM kampus terkait selama tahun 2020. Para korban kabarnya enggan melapor gara-gara takut diitimidasi.
Serupa dengan tudingan polisi, pihak UNUD pun menyangsikan data terkait kekerasan seksual kepada 42 mahasiswi oleh LBH Bali. Pihak rektor kabarnya juga siap tempuh jalur hukum. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News