GenPI.co Bali - Bupati Gianyar, Bali, I Made Mahayastra ikut berkomentar ketika pihak DPRD menunjukkan pandangan tersendiri terkait pencetusan Raperda baru-baru ini.
Sebagaimana dimaksud, pada Senin (22/11/21), diselenggarakan suatu Rapat Paripurna III DPRD wilayah Gumi Seni masa persidangan I Tahun 2014.
Adapun pada kesempatan ini sang bupati menjelaskan terkait empat rancangan peraturan daerah yaitu kesatu, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kedua, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, ketiga, Raperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana TKA, dan keempat, Rancangan Peraturan tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Adapun Bupati Mahayastra mendapat respons oleh salah satu anggota DPRD dari fraksi PDIP yang berkata akan menerima rancangan peraturan itu dan dikaji lebih lanjut.
Ia pun langsung memberikan apresiasi terhadap wakil rakyat tersebut. Ia juga meyakinkan jika berbagai aturan ini bisa membantu masyarakat Gianyar kedepannya.
"Untuk itulah disusun peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan di kabupaten ini. Hal ini sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Mahayastra, Senin (22/11/21).
Dia juga berkata kabupaten yang diperintahnya memiliki cukup banyak tenaga kerja asing (TKA) dari tahun 2020 lalu.
"Saat ini penggunaan TKA tahun 2021 sampai bulan Oktober sebanyak 96 orang. Ini merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang penting," kata dia lagi.
Kala mendapat pertanyaan lain dari anggota DPRD Bali fraksi Golkar soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bupati Gianyar tersebut menerangkan jika Raperda bisa menyederhanakannya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News