UMP Naik Hanya Rp22 Ribu, Pemprov Bali Sebut Masalah Ekonomi

23 November 2021 17:00

GenPI.co Bali - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali alami kenaikan hanya berkisar Rp22 ribu saja untuk 2022 mendatang. Pemprov-nya pun beralasan jika hal ini disebabkan oleh masalah ekonomi.

Seperti diketahui, berbagai wilayah seantero Indonesia alami kenaikan ketetapan jumlah upah atau gaji untuk tahun depan.

Bali pun tak luput dari kenaikan tersebut setelah dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Nomor 779/03-M/HK/2021 tentang Upah Minimum Provinsi dengan kenaikan 0,98 persen.

BACA JUGA:  Hubungan Cinta Kandas, Ini 3 Alasan Orang Senang Selingkuh

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi terkait, Ida Bagus Ngurah Arda di Denpasar terjadi kenaikan sebesar Rp22.971 dari batasan tahun 2021 ini.

"UMP untuk tahun 2022 sebesar Rp2.516.971 sudah ditetapkan oleh Gubernur Bali pada tanggal 18 November 2021," kata Ida Bagus Ngurah Arda, Minggu (21/11/21).

BACA JUGA:  Efek 1 Gram Ganja, 3 Pria Tabanan Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, UMP Pulau Dewata berada di angka Rp2.494.000 saja. Menurut paparan Pemprov Bali tahun ini beberapa perusahaan urung bisa membayar upah sesuai ketentuan imbas Covid-19.

"Karena dampak pandemi Corona, waktu bekerja berkurang yang berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan, sehingga upahnya tidak dibayar penuh sesuai UMP," katanya lagi.

BACA JUGA:  Bangga! Bali Masuk Daftar 30 Situs Warisan Dunia UNESCO Populer

Meskipun hanya naik sekitar Rp22 ribu saja, menurut Arda segalanya sudah berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

"Meskipun demikian, sejauh ini tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara mereka," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut Pemprov Bali menjanjikan seiring pertambahan ekonomi nantinya angka UMP juga akan makin tinggi. Alhasil, kesejahteraan para pekerja juga bisa terjamin. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI