GenPI.co Bali - Tiga pria dari Tabanan, Bali harus siap-siap terancam hukuman masuk penjara selama 12 tahun lamanya setelah berhasil diciduk polisi imbas kepemilikan 1 gram ganja.
Baru-baru ini, geger penangkapan oleh Polres Tabanan terhadap tiga pemuda yang kedapatan gunakan narkoba untuk bersenang-senang.
Kepala Reserse Narkotika wilayah terkait bernama AKP I Gede Sudiarna mengkonfirmasi ada tiga orang yang tertangkap tangan tersebut bernama I Gede Ari Setiawan (Ari/34), Nengah Diksa Prabawa (Diksa/22), dan I Putu Krisna Mukti (Rere/34).
Ketiganya berhasil diringkus polisi atas kepemilikan ganja pada Selasa (02/11/21) lalu tepat di kediaman rumah mereka di Tabanan, Bali.
AKP Sudiarna menjelaskan terkait bagaimana investigasi berjalan berawal dari laporan adanya transaksi barang haram tersebut di kabupaten berjulukan Lumbung Padi-nya Bali.
Awalnya, pihak berwajib mampu menyatroni rumah Ari dan lakukan penangkapan dengan barang bukti berupa 0,84 gram marijuana alias ganja.
"Dari pemeriksaan tersangka Ari, pengakuan didapatkan jika dia dan temannya Diksa mendapatkan pasokan narkoba dari seorang atas nama Rere senilai Rp150 ribu," tutur AKP Sudiarna dikutip The Bali Sun, Rabu (17/11).
Akhirnya, pihak berwajib pun mampu meringkus tersangka Diksa dan Rere, lengkap dengan barang bukti lainnya.
"Kami akhirnya menangkap Rere pada pukul 19.30 WITA, dan dia mengakui pasokan narkotika itu berasal darinya," kata Sudiarna lagi.
Adapun tiga tersangka asal Tabanan ini harus siap menghadapi hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini pun kian membuktikan peredaran narkoba di Bali memang sedang gencar-gencarnya setelah ada kenaikan hingga tiga kali lipat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News