GenPI.co Bali - Ida Bagus Ngurah Arda selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) menyebut alasan mengapa Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2022 alami kenaikan namun dibawah rata-rata nasional.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021, Pulau Dewata akan mengalami seikit kenaikan upah untuk para pekerjanya yakni berkisar 0,98 persen.
Kanikan UMP sekiranya Rp22.971 ini baru akan diberlakukan pada Januari 2022 atau tahun depan alhasil terjadi peningkatan pemberian gaji minimum dari dari awalnya Rp 2.494.000 menjadi Rp2.516.971.
"Sudah diumumkan dan ada kenaikan Rp22.971 untuk tahun 2022," Kadisnaker Provinsi Bali itu pada Jumat (19/11/21).
Kenaikan ini nyatanya masih dibawah standar nasional yang setidaknya capai 1,09 persen dan menurut Ngurah Arda disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Ya, pandemi virus mematikan asal Wuhan, China itu membuat ekonomi Pulau Seribu Pura terpuruk. Buktinya saja bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi paling rendah dibanding provinsi lain di Indonesia.
"Syukur kita bisa naik, rumusnya itu sudah pasti, itung-itungannya sudah pasti berdasar angka yang diberikan pusat. Data kondisi ekonomi dan data ketenagakerjaan kemudian diperoleh angkanya," kata dia lagi.
Adapun angka ini nantinya bisa menentukan seberapa besar Upah Minimum Kerja yang bisa diterima tiap-tiap pekerja di berbagai kabupaten provinsi ini.
"Sebagai acuan bahwa UMP tak boleh lebih rendah dari UMK. Harapan kita UMK lebih besar dari provinsi," kata dia lagi.
Kadisnaker juga menyebutkan bahwa adanyak kenaikan UMP Bali meskipun sedikit jauh dari rata-rata nasional ini sudah disepakati oleh pihak pekerja dan pengusaha. (lia/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News