Korupsi Rp1 M, Pengadilan Tipikor Adili Kadisbud Denpasar Bali

19 November 2021 17:00

GenPI.co Bali - I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kadisbud Denpasar nonaktif harus rela diadili Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Kamis (18/11/21).

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Budaya nonaktif itu telah mencuri uang rakyat pada pengadaan barang fiktif berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha memaparkan jika persidangan yang melibatkan I Gusti Ngurah Mataram berlangsung secara virtual dan pihak terdakwa tak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA:  Polemik Pariwisata Bali, Pakar Hukum Desak KPK Tindak Korupsi PCR

"Hari ini Kami, lanjutan persidangan perkara atas nama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi," kata Suyantha, Kamis (18/11/21).

Tak adanya laporan eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa membuat persidangan akan dilanjutkan pekan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!

Usut punya usut, Kadisbud Denpasar nonaktif tersebut telah terlibat dalam perkara korupsi berupa pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak pada periode tahun 2019-2020.

Jika dihitung secara rinci, tersangka telah berhasil menggondol uang negara sebesar Rp1.022.258.750 seperti yang dilaporkan oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Ini Kelanjutan Hukum Eks Sekda Buleleng Bali

"Dalam dakwaan yang disusun oleh JPU yaitu alternatif subsidaritas yaitu Kesatu primair Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 12 huruf H jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Suyantha lagi.

Diketahui, tersangka tidak menjalankan tugasnya sebagai PA dan PPK sehingga barang pengadaan yang sejatinya digunakan upakara masyarakat sekitar.

Untuk proses vonis hukum Kadisbud nonaktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali masih akan memutuskan lebih lanjut pada sidang pekan lanjutan atau Kamis (25/11/21). (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI