GenPI.co Bali - Anastasiia Savidskaia (28), bule cantik Rusia ini harus rela mendekam di balik jeruji besi setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (18/11/21).
Apa tindak kejahatan yang dilakukannya? Usut punya usut, ia terlibat dalam perkara pengedaran narkoba yang memang sedang meningkat di Pulau Dewata.
Pada saat persidangan yang dipimpin oleh hakim I Wayan Sukradana, tersangka terbukti bersalah karena memiliki barang haram ilegal selama masa tinggalnya di Bali.
Adapun sang bule Rusia harus berada di penjara dengan masa hukuman 4 tahun beserta denda Rp800 juta subsidair 2 bulan.
"Kami sudah memutuskan untuk memvonis tersangka selama 4 tahun penjara, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya selama berada di Bali," kata Sukradana pada Kamis (18/11/21) dikutip The Bali Sun.
Terdakwa secara sah memang telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU Narkoba sehingga harus mendekam di balik jeruji besi.
Putusan hukuman 4 tahun penjara sendiri terbilang jauh lebih ringan dari apa yang diinginkan jaksa penuntut umum yang ingin hukuman hingga 5 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Modus operandi yang dilakukan bule Rusia ini pun terbilang unik, ia mendapat tawaran sabu-sabu dari orang bernama Ivan (DPO) yang berasal dari negara yang sama.
Ia mendapat tawaran edarkan sabu dengan harga miring karena masa pandemi dengan kisaran harga Rp600 ribu saja dan kualitas terbaik.
Hanya saja operasi yang terjadi pada 22 Maret 2021 pukul 12.30 WITA, bule cantik ini langsung diamankan polisi dengan barang bukti narkoba dan selanjutnya digelandang di penjara Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News