Kurangi Pengamen di Denpasar Bali, Satpol PP Beri Denda Segini

19 November 2021 07:00

GenPI.co Bali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Bali kini memberlakukan sistem denda cukup besar agar kalangan pengamen tak beroperasi di jalan-jalan raya lagi.

Di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini beberapa lapisan masyarakat terkesan memilih untuk turun ke jalan demi bisa mengais rezeki. Maklum, hal ini dikarenakan masalah ekonomi.

Adapun, pengamen menjadi salah satu profesi yang sering muncul di ruas-ruas jalan selain gelandangan dan pengemis (gepeng).

BACA JUGA:  Restoran Karma Beach Bali Ludes Terbakar, DPMPTSP Sebut Ilegal

Namun tentu saja cara mencari uang seperti ini wajib mendapat penindakan dari pihak Satpol PP terutama karena menggangu kegiatan masyarakat di jalan raya.

Demi memberikan efek jera, adapun dua orang pengamen yang diamankan pihak otoritas terkait langsung masuk ranah pengadilan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  PSSI Untungkan Bali United Soal Tuan Rumah BRI Liga 1, LIB PHP?

"Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan menyosialisasikan perda itu sendiri. Sehingga masyarakat bisa menaatinya," kata Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga, Rabut (17/11/21).

Dua pengamen yang tak beruntung tersebut pun mendapat vonis masing-masing denda Rp250 ribu oleh Hakim Putu Sudariasih dengan terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 terkait Ketertiban Umum.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Imbas Persipura, Teco Siap Bali United Kontra Persela

Harapan Dewa Anom Sayoga, pemberian sanksi ini sejatinya bisa membuat agar para penjaja lagu di jalan raya agar tak lagi melakukan pelanggaran seperti ini.

"Sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat," kata dia lagi.

Satpol PP sendiri memang kerap menjaring pengamen serta gepeng yang berkeliaran di jalan-jalan Denpasar, Bali. Ancaman denda sekaligus ranah hukum ini pun bisa jadi upaya preventif mengurangi jumlahnya. (gie/JPNN)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI