GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka (DKP) selaku eks Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali terbukti lakukan korupsi hingga Rp16 miliar lebih. Bagaimana kelanjutan hukumnya saat ini?
Tersangka yang juga mantan orang penting di pemerintahan Bumi Panji Sakti sempat ditangkap oleh pihak polisi imbas terjerat kasus gratifikasi dalam tiga proyek besar.
Ya, proyek-proyek seperti izin pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan Kasus Penyewaan Lahan Desa Yeh Sanih, Buleleng buatnya tak berkutik.
Sekda ini setidaknya terjerat pasal berlapis setelah terbukti bersalah lakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan total kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Setelah diamankan pada bulan Oktober lalu, pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pulau Dewata melimpahkan kasus ini ke Tim Penuntut Umum.
"Penyidik Kejati Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP berikut barang bukti perkara tindak korupsi kepada Penuntut Umum dengan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (16/11).
Ketut Puspaka setidaknya telah melanggar masing-masing pasal 11 atau 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Tersangka koruptor pun masih mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukumnya lebih lanjut.
"Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti kemudian melakukan penahanan terhadap DKP terhitung sejak 15 November hingga 20 hari kedepan," Luga menambahkan.
Meskipun pada dasarnya korupsi tunggal ini dilakukan oleh eks Sekda Kabupaten Buleleng, Bali, ada potensi pejabat-pejabat tinggi pemerintahan kabupaten terkait ikut terlibat. Alhasil penegak hukum masih lakukan penyelidikan. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News