GenPI.co Bali - Pelimpahan enam tersangka kasus korupsi terhadap aset negara berupa kantor Kejaksaan Negeri Tabanan langsung diterima pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (15/11/21).
Sebagaimana diketahui, enam tersangka yakni IWA, IYN, INS, IKG, PM, dan KD memanfaatkan aset negara dari Kejaksaan Agung berupa penggunaan tanah secara ilegal.
Adapun, korupsi wilayah tanah untuk Kantor Kejari Tabanan, Bali buat enam tersangka membangun beberapa bangunan pribadi dan merugikan negara hingga Rp14 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto lantas mengatakan jika pelimpahan enam orang koruptor lengkap bersama barang buktinya sudah diserahkan kepada Kejati Bali.
"Tadi para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara, keenamnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Luga, Senin (15/11/21).
Pemberkasan masalah maling uang rakyat ini dibagi dalam dua berkas kasus perkara. Tersangka IWA, IYN, dan INS berada pada satu berkas perkara, sedangkan IKG, PM serta KD ada di berkas lainnya.
Enam koruptor ini pun melanggar perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20/2001 juncto Pasar 55 ayat (1).
Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), enam tersangka terbukti bersalah lakukan pengalihan fungsi lahan untuk bangun warung, rumah tinggal, hingga indekos.
Adapun rincian kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp14.394.600.000 dilaporkan lagi oleh DJKN yang masuk dalam berkas-berkas perkara.
Barang bukti berupa 90 dokumen keterkaitan korupsi tanah kejaksaan Tabanan sudah berhasil dikumpulkan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). IWA dkk pun hanya tinggal menunggu proses hukum di Kejati Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News