GenPI.co Bali - Buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 9 tahun, Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor Rp805 juta Papua berhasil diringkus oleh Kejati Bali di Gianyar.
Sebelumnya, pria ini sempat melakukan pencurian uang rakyat dalam program pemberian notebook serta genset di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom sejak 2012 silam.
Adapun program yang belum rampung itu buatnya langsung melakukan pemalsuan dokumen agar mendapat suntikan dana dari pemerintah senilai Rp805.908.700.
Made Jabbon nyatanya tak sendiri setelah Sakir selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sempat ditangkap dan pengadilan buat putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012, sang koruptor malah mampu melarikan diri.
Namun, upaya untuk bebas selamanya dan sembunyi harus berakhir di Gianyar Bali setelah nyaris satu dekade lamanya. Hal ini karena operasi kerjasama Kejati Pulau Dewata dan Papua.
Tim gabungan dari dua Kejaksaan Tinggi tersebut menyatroni rumah tersangka yang berada di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Kamis (11/11/21).
Menurut Akhmad Mudhor selaku Asintel, buronan terpidana kasus korupsi ini sejatinya masih menunggu keputusan kasasi setelah masa penahanannya habis sembilan tahun lalu.
Hanya saja Made Jabbon Suyasa Putra ternyata sudah tak tinggal di rumah yang terdaftar sehingga putusan kasasi tak bisa diberlakukan.
Setelah berhasil ditangkap Kejati Bali dan Kejati Papua di Gianyar, koruptor Made Jabbon dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan wajib mengembalikan uang Rp740.908.700 subsidair 1 tahun penjara. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News