Buronan Koruptor Papua 9 Tahun Ini Ditangkap Tim Tabur Bali

13 November 2021 18:00

GenPI.co Bali - I Made Jabbon Suyasa Putra, seorang koruptor buron di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Bali, Jumat (12/11/21).

Diketahui, pria ini ternyata begitu licin dari penyelidikan petugas penanggulanangan korupsi. Buktinya? Bisa dilihat dari leluasanya ia bergerak selama 9 tahun belakangan ini.

Terpidana korupsi ini sendiri terlibat dalam pencurian uang negara imbas pengadaan notebook dan genset palsu dengan total kerugian hingga Rp800 juta lebih.

BACA JUGA:  Dibantu Kemenparekraf, Pemkab Jembrana Naikkan Wisata Bali Barat

A. Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Bali mengungkapkan Jabbon Suyasa Putra telah terbukti bersalah dan sehera mendapat vonis hukum.

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, namun terpidana melampirkan dokumen seolah-olah sudah selesai," kata Luga, Jumat (12/11/21).

BACA JUGA:  Banjir Ancam 2 Bagian Wilayah Bali, BMKG Prediksi Cuaca Hari Ini

Ia pun menerangkan bahwa buronan dari Papua ini lantas berhasil mengambil uang rakyat dan sempat berhasil mengelabui petugas sebelum akhirnya ditangkap pada 12 November oleh Tim Tabur Bali.

"Terpidana melampirkan dokumen palsu jika proyek telah selesai, nilai kerugian yang ditimbulkan bagi negara sebesar Rp805.907.700," kata Luga lagi.

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Periksa Eka Wiryastuti

I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra pun diciduk oleh kerjasama dari Tim Tabur Pulau Dewata dan Tim Tabur Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Blahbatuh, Gianyar.

Tersangka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah lari dari masa penahanannya pada 2012 silam. Sejak saat itu Jabbon Suyasa tak tinggal di tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tak bisa dilakukan eksekusi hukuman.

Imbas tindakan kotornya terhadap Papua, koruptor yang ditangkap di Bali ini dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan dan pidana denda sebanyak Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Jabbon Suyasa juga wajib mengembalikan kerugian Rp740.908.700 bagi negara. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI