GenPI.co Bali - I Wayan Koster selaku Gubernur Bali dilaporkan telah membuat sejarah baru di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Minggu (07/11/21).
Perlu diketahui, di desa terkait sempat terjadi suatu konflik agraria berkaitan dengan lahan seluas 612 hektar yang terjadi sudah bertahun-tahun lamanya.
Ya, selama terjadi enam periode penggantian kepemimpinan di Pulau Dewata, persoalan tanah menjadi hal yang dikeluhkan oleh Kepala Desa, Bendesa Adat, dan Tokoh Masyarakat desa terkait.
Inilah yang membuat Koster tergerak untuk menyelesaikan masalah, terlebih tanah itu sejatinya memang layak untuk warga Desa Sumberklampok yang ditinggali secara turun temurun sejak tahun 1923.
Apalagi perjuangan warga untuk mendapat hak kepemilikan tanah sendiri terjadi sejak tahun 1960 hingga desa terkait kini beralih status menjadi Desa dinas yang definitif tahun 2000.
"Setelah lakukan diskusi, saya menyepakati pembagian tanah yang diinginkan oleh warga sebanyak 30 persen (154,23 hektar) untuk Pemerintah Provinsi Bali dan sebesar 70 persen (359,87 hektar) untuk warga (dari total tanah 514,10 hektar)," kata Koster.
Alhasil pihak warga terkait memiliki jumlah total tanah 458,70 hektar (74,84 persen) terdiri dari tempat tinggal, fasilitas umum, jalan dan tanah garapan.
"Jadi menurut hemat saya keputusan ini sudah merupakan keputusan yang sangat arif dan bijaksana dengan menunjukkan keberpihakan penuh kepada pihak warga Desa Sumberklampok," kata dia lagi.
Pihak perbekel desa, I Wayan Sawitrayasa lantas melontarkan pujian terhadap orang nomor satu di Pulau para Dewa tersebut.
Pasalnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah membuat sejarah baru penyelesaian masalah yang mendera Desa Sumberklampok selama beberapa dekade belakangan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News