GenPI.co Bali - Pandemi Corona saat ini masih saja membuat orang ogah patuh protokol kesehatan (prokes), hingga membuat tim Yustisi Kertalangu Denpasar, Bali berikan denda lumayan besar.
Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sukses membuat wilayah Pulau Dewata alami penurunan kasus, tim Yustisi seolah-olah tak mau kecolongan lagi.
Demi menegakan pentingnya keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi saat ini, Yustisi yang berisi beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia beberapa wilayah.
Kebetulan Senin (27/09/21) pagi, mereka memeriksa jalan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar atau tepatnya Desa Kertalangu, Denpasar Timur.
Tanpa diduga ada 19 orag yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran prokes, mulai dari salah memakai masker dan sama sekali tak menggunakannya.
Dewa Sayoga selaku Kasatpol PP berkata: "Kami menjaring 19 orang pelanggar prokes," pasca operasi tersebut.
Mengutip laman JPNN, tim Yustisi pun berikan kewajiban bayar denda senilai Rp100 ribu perorang dan wajib dibayarkan di tempat itu juga.
Menurut laporan, setidaknya dari 19 orang pelanggar prokes tersebut, 11 orang diantaranya wajib membayar denda seperti yang sudah ditentukan.
Hal ini dikarenakan fakta para pelanggar tersebut sama sekali tak menggunakan masker dan perlu suatu tindakan untuk membuat mereka jera.
Sementara itu delapan orang pelanggar lain di jalan Kertalangu Denpasar tak mendapat sanksi berupa denda imbas langgar prokes, tim Yustisi hanya berikan teguran keras bagi mereka. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News