Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Bali Kena Denda Segini

01 Oktober 2021 08:00

GenPI.co Bali - Pandemi Corona saat ini masih saja membuat orang ogah patuh protokol kesehatan (prokes), hingga membuat tim Yustisi Kertalangu Denpasar, Bali berikan denda lumayan besar.

Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sukses membuat wilayah Pulau Dewata alami penurunan kasus, tim Yustisi seolah-olah tak mau kecolongan lagi.

Demi menegakan pentingnya keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi saat ini, Yustisi yang berisi beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia beberapa wilayah.

BACA JUGA:  Ditendang dari Bali, Apa Salah Duet Turis Afrika Ini?

Kebetulan Senin (27/09/21) pagi, mereka memeriksa jalan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar atau tepatnya Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Tanpa diduga ada 19 orag yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran prokes, mulai dari salah memakai masker dan sama sekali tak menggunakannya.

BACA JUGA:  Menteri Koperasi Bantu UMKM Indonesia Timur di Bali

Dewa Sayoga selaku Kasatpol PP berkata: "Kami menjaring 19 orang pelanggar prokes," pasca operasi tersebut.

Mengutip laman JPNN, tim Yustisi pun berikan kewajiban bayar denda senilai Rp100 ribu perorang dan wajib dibayarkan di tempat itu juga.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Paparkan Kesiapan Pembukaan Pariwisata Bali

Menurut laporan, setidaknya dari 19 orang pelanggar prokes tersebut, 11 orang diantaranya wajib membayar denda seperti yang sudah ditentukan.

Hal ini dikarenakan fakta para pelanggar tersebut sama sekali tak menggunakan masker dan perlu suatu tindakan untuk membuat mereka jera.

Sementara itu delapan orang pelanggar lain di jalan Kertalangu Denpasar tak mendapat sanksi berupa denda imbas langgar prokes, tim Yustisi hanya berikan teguran keras bagi mereka. (gie/JPNN)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa
Prokes   Kertalangu   Bali   Denpasar   Denda  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI