GenPI.co Bali - Maraknya fenomena anak mengais rezeki di jalanan Denpasar atau lainnya wilayah Bali menurut Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) bisa berujung hukuman pidana.
Bukan suatu hal ganjil, kehidupan jalanan terkadang kita melihat banyaknya orang menjajakan dagangan atau mungkin pengamen hingga gepeng (gelandangan dan pengemis) mencoba meminta uang.
Mirisnya, beberapa diantara mereka ialah anak-anak yang sejatinya masih layak masuk sekolah dan menerima pendidikan seperti anak lain pada umumnya.
Menurut Ni Luh Gede Yastini selaku Ketua KPPAD memanfaatkan anak-anak dibawah umur itu untuk melakukan pekerjaan tentu sudah masuk ranah eksploitasi dan bisa dipenjara.
"Jadi kalau ada orang tua sengaja eksploitasi dan membiarkan anak jadi korban yang bisa dipidana," kata Ni Luh Gede Yastini di Denpasar, Bali, Senin (08/11/21).
Baginya, kegiatan orang tua dengan membawa anak atau balita ke jalanan adalah fenomena yang sudah berlangsung lama dan Pemerintah Daerah (Pemda) patut ambil langkah.
Adapun langkah persuasif berupa pembinaan, pengawasan, dan kebijakan tak ditanggapi, maka perlu ada langkah represif agar tak ada lagi anak bekerja di jalanan.
"Untuk target penyelesaian ya kalau bisa secepatnya. Kalau kita memasang target harus ada sarana prasarana yang disiapkan Pemda. Sekarang masih persuasif, tapi malah mereka ulangi lagi," imbuhnya.
Ia pun tak mengelak ketika menganggap pekerjaan di jalan adalah salah satu hal terburuk yang dialami oleh anak-anak karena seharusnya waktu disana digunakan kegiatan positif.
Tak cuma dari Ni Luh Gede Yastini saja, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali, I Kadek Ariasa menyebutkan jika fenomena anak jalanan patut segera ditangani agar tak pernah terulang lagi. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News